Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca
Ini kata SPPG Meruya Selatan terkait asal menu beracun pada MBG
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-10 20:14:08【Resep Pembaca】868 orang sudah membaca
PerkenalanKepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Meruya Selatan, Jakarta Barat, Satria Jayaputra member

Jakarta (ANTARA) - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Meruya Selatan menyebutkan bahwa menu diduga menyebabkan keracunan 20 siswa SDN 01 Meruya Selatan, Jakarta Barat berupa puding dan mi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kalau puding memang kami pakai orang kedua, jadi dibuat oleh UMKM. Kalau mi basah juga kami ambil dari UMKM karena ngakut kewalahan kalau buat sendiri. Telur kami olah langsung,” kata Kepala SPPG Meruya Selatan, Satria Jayaputra di Jakarta, Senin.
Satria mengangakan, SPPG memang diperbolehkan mengambil produk UMKM asalkan mereka sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersertifikat halal.
Adapun keputusan mengganti susu dengan puding sebagai menu tambahan lantaran stok susu di Jakarta saat itu habis.
“Awalnya mau pakai susu, tapi stoknya habis, jadi diganti puding,” kata Satria.
Baca juga: Siswa diduga keracunan MBG, sekolah di Jakbar jajak pendapat orang tua
Satria pun membenarkan adanya seorang siswa melapor bahwa tercium aroma ngak sedap dari puding yang dibagikan.
“Ada satu anak yang bilang baunya kayak asap rokok. Tapi setelah saya cium, ternyata memang ada aroma gosong dari puding itu,” kata dia.
Kendati penyebab pasti keracunan masih diselidiki pihak Badan Gizi Nasional (BGN), pihaknya telah memutus kerja sama dengan UMKM dalam pengolahan makanan MBG.
“Ke depan, kami sudah ngak akan pakai UMKM lagi. Lebih baik semuanya kami buat sendiri di dapur supaya tahu bahan-bahannya aman dan prosesnya bersih,” kata Satria.
Sebelumnya, sebanyak 20 siswa SDN Meruya Selatan 01, Kembangan, Jakarta Barat, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Siswa diduga keracunan MBG, SDN di Jakbar setop program 10 hari
Kepala SDN Meruya Selatan 01, Siti Sofyatun mengangakan kejadian itu terjadi pada hari ketiga sekolahnya mendapat jatah MBG, tepatnya Rabu (29/10).
Indikasi keracunan terlihat saat 20 orang anak menunjukkan gejala mual dan pusing usai menyantap menu MBG yang terdiri dari mi, telur kecap, puding dan beberapa item menu lainnya.
"Tujuh yang ke RSUD, karena waktu itu Puskemas Kembangan lagi penuh. Jadi, akhirnya kami disarankan ke RSUD Kembangan. Yang di sekolah 13 anak itu ditangani sama dokter. Artinya ngak parah," ujar Siti.
Kendati hasil resmi laboratorium belum keluar, Siti menduga item menu yang menyebabkan keracunan adalah mi atau puding.
Puluhan siswa tersebut kini dipastikan aman dan sudah kembali beraktivitas setelah mendapat perawatan. Mereka pun sudah kembali bersekolah keesokan harinya.
Baca juga: Diduga keracunan, SDN Meruya Selatan 01 hentikan sementara pasokan MBG
Suka(15167)
Artikel Terkait
- KLH ungkap kondisi Tanjung Perak usai kedatangan kontainer Cs
- Baru keluar bui dua bulan, dua pencuri sepeda motor kembali ditangkap
- NasDem serahkan bantuan pada lansia dan anak di panti sosial Jaktim
- Mo Mo si Gajah rayakan ulang tahun ke
- CKG, cahaya harapan dari negara untuk masa senja berjaya
- Grab tanggapi rencana pemerintah terbitkan perpres kesejahteraan ojol
- Pemuda berperan tingkatkan kesehatan bangsa melalui terapi sel punca
- Wakapolda Sumut: Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara layani 1.762 siswa
- Literasi bisnis dinilai penting tingkatkan daya saing pelaku ekraf
- Bukan sekadar pesta kostum, ini sisi positif Halloween yang jarang diketahui
Resep Populer
Rekomendasi

Potret pembuat gelato Italia yang mengejar impian di Shanghai

KSAD sebut pelatihan personel di bidang MBG dibiayai pihak Singapura

Anggota DPR: MBG menurunkan stunting, tingkatkan kualitas pendidikan

Polres Serang relokasi gelombang kedua warga terdampak radioaktif

Ini kronologi lengkap temuan

Pelatihan penjamah makanan SPPG digelar serenngak di Sulteng

BGN proses penonaktifan pelaku pelecehan verbal pegawai SPPG

Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar